BaraPost.co.id - Badan Pengawas Pemilu Provinsi Sumatera Utara (Bawaslu Sumut) mengungkapkan adanya 49 laporan atau temuan pelanggaran Pemilu 2024 yang telah diregistrasi dan diproses hingga Desember 2023.
Menurut Koordinator Divisi Hubungan Masyarakat, Data, dan Informasi Bawaslu Sumut, Saut Boangmanalu, dari jumlah tersebut, 33 diantaranya terkait pelanggaran kode etik, satu terkait administrasi, dan 15 tidak terbukti.
Baca Juga: Bawaslu Sumut Minta Masyarakat dan Media Massa Awasi Pemilu 2024
Pada bulan Desember 2023, Bawaslu Sumut menerima 65 laporan di 33 kabupaten/kota, termasuk 17 temuan dan 31 laporan lain yang tidak diregistrasi.
Bawaslu Kabupaten Nias Selatan menjadi yang paling banyak menerima laporan dengan rincian 28 laporan, di mana 17 laporan terdaftar dan 11 lainnya tidak diregistrasi.
Baca Juga: Bawaslu Sumut Undang Media Massa untuk Liput Pemilu 2024 sebagai Pengawasan
Dari laporan tersebut, terungkap enam temuan, 13 pelanggaran kode etik, dan sembilan tidak terbukti.
Saut menyatakan bahwa penanganan pelanggaran kampanye pada Pemilu 2024 mengalami penurunan dibanding Pemilu 2019.