Pemerintah Tegaskan Pemilihan Langsung Gubernur Jakarta dalam RUU DKJ

- 13 Maret 2024, 13:54 WIB
Potret Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian
Potret Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian /

BaraPost.co.id - Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, menegaskan komitmen pemerintah terkait mekanisme pemilihan gubernur dan wakil gubernur Daerah Khusus Jakarta dalam Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ).

Pemerintah memastikan bahwa gubernur dan wakil gubernur DKJ akan dipilih secara langsung melalui pemilihan kepala daerah, bukan ditunjuk oleh presiden.

Baca Juga: Berikut Nama Caleg Terpilih Menjadi Anggota DPRD Kabupaten Tangerang Hasil Rekapitulasi KPU

"Sikap pemerintah tegas, tetap pada posisi dipilih atau tidak berubah sesuai dengan yang dilaksanakan saat ini, bukan ditunjuk. Sekali lagi karena dari awal draf kami, draf pemerintah, sikapnya dan draf juga isinya sama, dipilih, bukan ditunjuk," kata Tito dalam Rapat Kerja Badan Legislasi DPR RI, Rabu 13 Maret 2024.

Wacana penunjukan gubernur dan wakil gubernur DKJ oleh presiden menjadi polemik di publik, namun pemerintah menegaskan bahwa pemilihan langsung melalui pemilihan kepala daerah adalah pilihan yang dipegang teguh.

Baca Juga: Caleg Terpilih sebagai Anggota DPRD Kabupaten Pelalawan Riau Hasil Rekapitulasi KPU

Ketua Baleg DPR RI, Supratman Andi Agtas, menjelaskan bahwa RUU DKJ terdiri atas 12 bab dan 72 pasal yang mencakup berbagai aspek, termasuk pengaturan tentang kekhususan Jakarta sebagai pusat perekonomian nasional.

Salah satu perbincangan hangat di publik adalah mengenai kewenangan khusus dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah, termasuk mengenai kepala daerah yang diangkat dan diberhentikan oleh presiden.

Baca Juga: Pasca Pemilu 2024 Khofifah Indar Parawansa Ajak Masyarakat Bersatu Menyambut Bulan Suci Ramadhan

Halaman:

Editor: Soefriyanto

Sumber: BaraPost.co.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah