DPD RI Setujui Penetapan Gubernur Daerah Khusus Jakarta (DKJ) Berdasarkan RUU DKJ

- 13 Maret 2024, 15:16 WIB
Monas, Salah Satu Destinasi Malam Tahun Baru 2024 di Jakarta.
Monas, Salah Satu Destinasi Malam Tahun Baru 2024 di Jakarta. /Istimewa

"Sikap pemerintah tetap pada pemilihan langsung, bukan penunjukan oleh presiden," kata Tito.

Kejelasan ini merupakan penegasan bahwa RUU DKJ akan mempertahankan proses pemilihan langsung sebagai mekanisme penetapan gubernur dan wakil gubernur DKJ, sesuai dengan prinsip demokrasi yang telah berlaku sejak tahun 2005.

Halaman:

Editor: Soefriyanto

Sumber: BaraPost.co.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah