"Sikap pemerintah tetap pada pemilihan langsung, bukan penunjukan oleh presiden," kata Tito.
Kejelasan ini merupakan penegasan bahwa RUU DKJ akan mempertahankan proses pemilihan langsung sebagai mekanisme penetapan gubernur dan wakil gubernur DKJ, sesuai dengan prinsip demokrasi yang telah berlaku sejak tahun 2005.