DPD RI Setujui Penetapan Gubernur Daerah Khusus Jakarta (DKJ) Berdasarkan RUU DKJ

- 13 Maret 2024, 15:16 WIB
Monas, Salah Satu Destinasi Malam Tahun Baru 2024 di Jakarta.
Monas, Salah Satu Destinasi Malam Tahun Baru 2024 di Jakarta. /Istimewa

BaraPost.co.id - Menurut Wakil Ketua Komite I DPD RI, Sylviana Murni, DPD RI sepakat dengan pendekatan pemerintah terkait penetapan gubernur dan wakil gubernur Daerah Khusus Jakarta (DKJ) dalam Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ).

Mereka mempertahankan pemilihan langsung melalui pilkada.

Baca Juga: Pemerintah Tegaskan Pemilihan Langsung Gubernur Jakarta dalam RUU DKJ

"Mekanisme pengisian jabatan gubernur harus tetap dipilih secara langsung oleh rakyat melalui pilkada, sesuai dengan Pasal 18 Ayat (4) UUD NRI Tahun 1945 yang menetapkan pemilihan kepala pemerintahan daerah secara demokratis," kata Sylviana Murni dalam Rapat Kerja Badan Legislasi DPR RI, Rabu 13 Maret 2024.

Pendapat tersebut sejalan dengan prinsip reformasi yang menganjurkan pemilihan langsung terhadap pejabat publik.

Baca Juga: Berikut Nama Caleg Terpilih Menjadi Anggota DPRD Kabupaten Tangerang Hasil Rekapitulasi KPU

Sylviana Murni juga mengapresiasi Mendagri Tito Karnavian yang telah mendengarkan masukan dari berbagai kalangan masyarakat terkait isu tersebut.

Dalam pertemuan tersebut, Mendagri Tito Karnavian menegaskan bahwa pemerintah mempertahankan sistem pemilihan langsung untuk gubernur dan wakil gubernur DKJ.

Baca Juga: Pasca Pemilu 2024 Khofifah Indar Parawansa Ajak Masyarakat Bersatu Menyambut Bulan Suci Ramadhan

Halaman:

Editor: Soefriyanto

Sumber: BaraPost.co.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x