BaraPost.co.id - Wanita berkebangsaan China melarikan diri dengan membawa Rp100 triliun menggunakan Bitcoin.
Dugaan pencucian uang ini telah dibawa ke pengadilan di London, Inggris, dengan jaksa menyebutkan bahwa Wen Jian membantu dalam penggelapan uang senilai 5 miliar pound dari 130.000 investor China antara tahun 2014-2017.
Wen Jian disebut sebagai salah satu pelaksana skema penipuan yang direncanakan oleh Zhang Yadi, yang sebenarnya bernama Qian Zhimin.
Dalam proses penyelidikan, polisi Inggris berhasil menyita dompet digital yang berisi 61.000 Bitcoin, menjadi penyitaan mata uang kripto terbesar di dunia pada 2021.
Nilai Bitcoin tersebut telah meningkat menjadi 3 miliar pound menurut keterangan jaksa di persidangan Wen.
Wen menolak tuduhan pencucian uang, mengklaim tidak mengetahui bahwa Bitcoin yang dikonversi merupakan hasil penipuan. Sementara keberadaan Zhang masih belum diketahui.
Baca Juga: Terpantau Harga Litecoin Melonjak 10,28% Tidak dengan Ethereum dan Bitcoin yang Kompak Melandai
Wen telah dinyatakan bersalah atas satu tuduhan dalam persidangan di Pengadilan Southwark Crown. Putusan atas tuduhan lainnya masih menunggu.