Ini Besaran UMK Pekanbaru 2024 Naik 8,83 persen dan Telah Disetujui Pj Gubernur Riau Edy Natar

- 6 Desember 2023, 09:53 WIB
Ilustrasi UMK Pekanbaru
Ilustrasi UMK Pekanbaru /

BaraPost.co.id - Dinas Tenaga Kerja Kota Pekanbaru, Provinsi Riau, menyampaikan bahwa Upah Minimum Kota (UMK) Pekanbaru yang diusulkan sebesar Rp3.451.584 pada tahun 2024 telah disetujui oleh Gubernur Riau Edy Natar sekaligus ditetapkan dan mulai berlaku 1 Januari mendatang.

"Artinya, pada 1 Januari 2024, UMK Pekanbaru tersebut sudah berlaku, dan pelaku usaha wajib melaksanakannya," kata Kepala Disnaker Kota Pekanbaru Syamsuir di Pekanbaru, Selasa 05 Desember 2023.

Menurut dia, UMK Pekanbaru 2024 mengalami kenaikan sebesar 8,83 persen dibanding UMK 2023 sebesar Rp3.319.023.

Baca Juga: UMK 2024 Sumut Sudah Disahkan Pj Gubernur Hasanuddin, Berikut Besarannya Tiap Kabupaten Kota

Ia mengatakan usulan UMK Kota Pekanbaru tidak ada perubahan atau direvisi Pemerintah Provinsi Riau. Besaran UMK Pekanbaru itu disetujui Gubernur Riau sama dengan yang diusulkan Tim Dewan Pengupahan Kota Pekanbaru.

Dewan Pengupahan tersebut terdiri atas perwakilan serikat pekerja, pengusaha, dan Disnaker Kota Pekanbaru. Formulasi perhitungan UMK sudah ditentukan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023.

Baca Juga: Sah UMK Kota Medan Bertambah 4 Persen Menjadi Yang Tertinggi Berikut Besarannya

Setelah besaran UMK 2024 itu disetujui, maka segera disosialisasikan kepada para pengusaha atau perusahaan.

"Pasalnya, mereka punya kewajiban untuk menerapkan UMK yang baru tersebut mulai 1 Januari 2024 mendatang," katanya.

Halaman:

Editor: Soefriyanto

Sumber: BaraPost.co.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah