Kemendag Produk Tambang Bea Keluar Alami Penurunan Harga dan Pengaruhi Harga Patokan Ekspor

- 2 Maret 2024, 19:56 WIB
Beberapa alat berat yang dimiliki setiap perusahaan batubara dan pertambangan lainnya.(facebook Surveyor Tambang)
Beberapa alat berat yang dimiliki setiap perusahaan batubara dan pertambangan lainnya.(facebook Surveyor Tambang) /

BaraPost.co.id - Departemen Perdagangan (Kemendag) mencatat bahwa mayoritas produk pertambangan yang dikenakan bea keluar (BK) mengalami penurunan harga pada bulan Maret 2024 dibandingkan dengan bulan sebelumnya.

Budi Santoso, Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag, menyatakan bahwa penurunan ini terjadi karena adanya penurunan permintaan global terhadap produk tersebut.

Fenomena ini mempengaruhi penetapan Harga Patokan Ekspor (HPE) produk pertambangan yang dikenakan BK untuk periode Maret 2024.

Baca Juga: International Energy Agency IEA 34,1% Total Pasokan Ekspor Batu Bara Global Aceh Penyumbang PT Mifa Bersaudara

"Mayoritas produk pertambangan yang dikenakan bea keluar pada bulan Maret 2024 mengalami penurunan harga dibandingkan dengan bulan sebelumnya," ungkap Budi dalam pernyataan resminya di Jakarta, pada Sabtu 2 Maret 2024.

Beberapa produk pertambangan mengalami penurunan harga rata-rata pada bulan Maret 2024, seperti konsentrat tembaga (Cu ≥ 15 persen) yang mencapai 3.304,43 dolar AS per ton atau turun sebesar 0,75 persen, konsentrat besi laterit (gutit, hematit, magnetit) (Fe ≥ 50 persen dan Al2O2 + SiO2 ≥ 10 persen) seharga 58,81 dolar AS per ton atau turun sebesar 3,81 persen, dan konsentrat seng (Zn ≥ 51 persen) seharga 634,17 dolar AS per ton atau turun sebesar 4,00 persen.

Baca Juga: Data Refinitiv Harga Batu Bara Terus Meningkat Berikut Penyebabnya

Namun, ada juga produk pertambangan yang mengalami kenaikan harga rata-rata pada bulan Maret 2024, seperti konsentrat timbal (Pb ≥ 56 persen) yang mencapai 868,81 dolar AS per ton atau naik sebesar 3,19 persen.

Penetapan HPE untuk produk pertambangan pada bulan Maret 2024 melibatkan masukan tertulis dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sebagai instansi teknis terkait.

Halaman:

Editor: Soefriyanto

Sumber: BaraPost.co.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah