BaraPost.co.id - Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) telah memberlakukan sanksi terhadap PT Ciptadana Sekuritas Asia karena dianggap melanggar ketentuan yang ditetapkan.
Dalam pengumuman resminya, KSEI menyebutkan bahwa mereka telah mengeluarkan peringatan tertulis kepada PT Ciptadana Sekuritas Asia sebagai bentuk sanksi atas ketidakpatuhan terhadap peraturan KSEI.
Tindakan ini diambil berdasarkan hasil pemeriksaan KSEI yang menunjukkan bahwa Ciptadana Sekuritas Asia belum sepenuhnya mematuhi aturan terkait Sub Rekening Efek, Pelaporan Hasil Rekonsiliasi Single Investor Identification (SID), Rekening Efek, Saldo Efek, Rekening Dana, dan SID.
Sanksi tersebut diberlakukan karena Ciptadana Sekuritas Asia tidak mematuhi ketentuan-ketentuan yang diatur dalam Peraturan KSEI terkait pembentukan SID berdasarkan tipe investor, instruksi pemindahbukuan efek tanpa pembayaran dana di KSEI, dan mekanisme penggunaan instruksi free of payment (FOP) sebagai instruksi pemindahbukuan efek tanpa pembayaran dana di KSEI.