BaraPost.co.id - Lembaga Panglima Laot Aceh mengeluarkan larangan bagi para nelayan untuk melaut pada peringatan tsunami Aceh, yaitu setiap tanggal 26 Desember.
Panglima Laot Aceh, Miftach Tjut Adek, menegaskan bahwa ini adalah hari pantangan melaut yang telah disepakati oleh nelayan Aceh sebagai bentuk mengenang para korban tsunami.
Baca Juga: Muslimin dan Muslimah Batu Bara Sambut Ustadz Abdul Somad di Lapangan Pajak Desa Bulan-bulan
Miftach menjelaskan bahwa keputusan ini telah menjadi bagian dari hukum adat laut Aceh dan merupakan inisiatif bersama Panglima Laot di seluruh Aceh.
Tujuannya adalah untuk menghormati dan mengenang para nelayan yang kehilangan nyawa mereka dalam peristiwa tragis 19 tahun yang lalu.
Hari pantangan melaut berlaku selama satu hari penuh, dimulai dari tenggelamnya matahari pada tanggal 25 Desember hingga tenggelamnya matahari pada tanggal 26 Desember.
Nelayan yang melanggar larangan ini akan dikenai sanksi tegas, seperti penahanan kapal selama minimal tiga hari dan maksimal tujuh hari, serta penyitaan hasil tangkapan untuk Lembaga adat Panglima Laot.
Baca Juga: Tanah Longsor Timbun Ruas Jalan Penghubung Panyabungan Jembatan Merah - Muarasoma dan Aek Inumon II