BaraPost.co.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI mendorong penggunaan pesan singkat melalui WhatsApp (WA) sebagai sarana pemberitahuan kampanye partai politik di wilayah tersebut.
Astri Megatari, Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan Partisipasi Masyarakat KPU Provinsi DKI Jakarta, menyampaikan bahwa koordinasi dengan Polda Metro Jaya telah memunculkan solusi ini untuk menyederhanakan proses pemberitahuan kampanye.
Tim kampanye dapat mengirimkan surat pemberitahuan dalam bentuk PDF melalui nomor WhatsApp 08177400006, mengurangi kebutuhan untuk datang langsung dan memastikan kelancaran kegiatan kampanye di tengah keterbatasan waktu dan tenaga.
Astri menekankan bahwa solusi ini merupakan alternatif setelah evaluasi awal masa kampanye menunjukkan kurangnya informasi yang diterima masyarakat terkait surat pemberitahuan kampanye.
Baca Juga: Hasyim Asy'ari Tegur Gibran Terkait Bersorak Saat Debat Capres Pertama, dan KPU akan Evaluasi
Proses ini memastikan bahwa parpol dapat memenuhi kewajibannya dengan mengirimkan surat pemberitahuan kepada kepolisian setempat, disertai tembusan ke KPU dan Bawaslu.
Astri menyoroti berbagai kesulitan yang dihadapi parpol, terutama terkait keharusan datang langsung ke Polda untuk memberikan surat pemberitahuan.