KPU DKI Gunakan WA Sebagai Sarana Pemberitahuan Kampanye Partai Politik

- 8 Januari 2024, 20:41 WIB
Maskot KPU
Maskot KPU /tangkap layar

BaraPost.co.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI mendorong penggunaan pesan singkat melalui WhatsApp (WA) sebagai sarana pemberitahuan kampanye partai politik di wilayah tersebut.

Astri Megatari, Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan Partisipasi Masyarakat KPU Provinsi DKI Jakarta, menyampaikan bahwa koordinasi dengan Polda Metro Jaya telah memunculkan solusi ini untuk menyederhanakan proses pemberitahuan kampanye.

Baca Juga: Terkait Video Viral WNI di Malaysia yang tak Terdata di DPT Pemilu 2024 ini kata Anggota KPU Idham Holik

Tim kampanye dapat mengirimkan surat pemberitahuan dalam bentuk PDF melalui nomor WhatsApp 08177400006, mengurangi kebutuhan untuk datang langsung dan memastikan kelancaran kegiatan kampanye di tengah keterbatasan waktu dan tenaga.

Astri menekankan bahwa solusi ini merupakan alternatif setelah evaluasi awal masa kampanye menunjukkan kurangnya informasi yang diterima masyarakat terkait surat pemberitahuan kampanye.

Baca Juga: Hasyim Asy'ari Tegur Gibran Terkait Bersorak Saat Debat Capres Pertama, dan KPU akan Evaluasi

Proses ini memastikan bahwa parpol dapat memenuhi kewajibannya dengan mengirimkan surat pemberitahuan kepada kepolisian setempat, disertai tembusan ke KPU dan Bawaslu.

Astri menyoroti berbagai kesulitan yang dihadapi parpol, terutama terkait keharusan datang langsung ke Polda untuk memberikan surat pemberitahuan.

Baca Juga: Sebanyak 20 Kali Anies Baswedan Gunakan Jari Telunjuk Tangan Kanan Membentuk Angka 1 Di Debat Pilpres KPU

Halaman:

Editor: Soefriyanto

Sumber: BaraPost.co.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x