Institut Indonesia (TII) Perlu KPU Bawaslu Tinjau Aturan Kampanye Melalui Media Sosial Tiktok Instagram

- 10 Januari 2024, 17:25 WIB
Kantor KPU -f/istimewa
Kantor KPU -f/istimewa /

Arfianto menekankan perlunya KPU dan Bawaslu untuk mengantisipasi risiko penggunaan media sosial sebagai sarana menyebarkan ujaran kebencian, yang dapat menimbulkan kerusuhan di masyarakat.

Dia menekankan bahwa pemantauan sangat penting, karena pelanggaran seperti ujaran kebencian, hasutan, atau provokasi yang dapat menyebabkan kerusuhan mungkin terjadi selama siaran langsung, kemungkinan dilakukan oleh calon atau tim kampanye mereka masing-masing.

Baca Juga: Terkait Video Viral WNI di Malaysia yang tak Terdata di DPT Pemilu 2024 ini kata Anggota KPU Idham Holik

Oleh karena itu, dia merekomendasikan agar KPU dan Bawaslu meninjau kembali regulasi mengenai keterlibatan media sosial.

Aspek kunci yang perlu diperiksa termasuk durasi yang diizinkan, konten yang dibahas, dan bentuk pengawasan dari kedua belah pihak untuk secara proaktif mengatasi masalah potensial.

Baca Juga: Hasyim Asy'ari Tegur Gibran Terkait Bersorak Saat Debat Capres Pertama, dan KPU akan Evaluasi

Arfianto menekankan pentingnya pembentukan kerangka hukum yang jelas untuk mencegah aktivitas media sosial berkembang menjadi kerusuhan, dengan menekankan perlunya regulasi yang terdefinisi dengan baik mengenai sifat siaran langsung di platform ini.

Halaman:

Editor: Soefriyanto

Sumber: BaraPost.co.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah