BaraPost.co.id - Institut Indonesia (TII) menekankan perlunya penyelenggara pemilihan umum, baik Komisi Pemilihan Umum (KPU) maupun Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), untuk meninjau ulang peraturan mengenai pasangan calon (paslon) yang aktif berpartisipasi dalam media sosial.
Manajer Riset dan Program TII, Arfianto Purbolaksono, menyebutkan bahwa sementara acara langsung melalui model jaringan seperti Zoom sudah diatur oleh Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU), platform seperti Instagram dan TikTok tidak memiliki regulasi khusus.
Arfianto menyoroti kurangnya tindakan tegas oleh penyelenggara pemilihan dalam mengatasi aktivitas media sosial, menggarisbawahi masalah potensial yang belum diprediksi dalam kebijakan saat ini yang tercantum dalam PKPU.
Dia mencatat bahwa PKPU Nomor 15 tahun 2023 tidak secara khusus mengatur kampanye langsung yang dilakukan melalui fitur media sosial, karena regulasi yang ada terbatas dan sebagian besar berfokus pada pertemuan tatap muka konvensional.
Baca Juga: KPU Sumut Selesaikan Pelipatan dan Sortir 25.672.974 Surat Suara Pemilu 2024 Seluruh Sumut
Akibatnya, pengawasan selama keterlibatan media sosial calon masih minimal.
Meskipun ada larangan bagi calon untuk menerima hadiah selama penggunaan aplikasi, aturan ini dianggap tidak cukup untuk mencegah pelanggaran lain yang mungkin terjadi, seperti suap politik selama siaran langsung dan penyalahgunaan dana yang diperoleh melalui fitur siaran langsung tersebut untuk keperluan kampanye.
Baca Juga: KPU DKI Gunakan WA Sebagai Sarana Pemberitahuan Kampanye Partai Politik