UMK Pamekasan 2024 Naik 4,5 Persen Dari Tahun Lalu dan Telah Ditetapkan Gubernur Jatim

- 6 Desember 2023, 11:16 WIB
Ilustrasi UMK Pamekasan
Ilustrasi UMK Pamekasan /

BaraPost.co.id - Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menetapkan Upah Minimum Kabupaten UMK Pamekasan tahun 2024 sebesar Rp2.221.135 per bulan.

Menurut Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah dan Tenaga Kerja Pemkab Pamekasan Muttaqin di Pamekasan, Jawa Timur, Senin 04 Desember 2023, penetapan besaran UMK untuk Kabupaten Pamekasan itu sesuai dengan Keputusan Gubernur Nomor: 188/656/KPTS/013/2023 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Jatim 2024.

Baca Juga: Ini Besaran UMK Pekanbaru 2024 Naik 8,83 persen dan Telah Disetujui Pj Gubernur Riau Edy Natar

"Di keputusan itu tertulis bahwa UMK 2024 untuk Kabupaten Pamekasan sebesar Rp2.221.135," kata Muttaqin.

Ia menjelaskan, besaran UMK Pamekasan 2024 sebagaimana keputusan gubernur itu lebih kecil dari usulan yang disampaikan Pemkab Pamekasan.

Menurut Muttaqin, pemkab sebelumnya mengusulkan UMK Pamekasan 2024 sebesar Rp2.229.626 atau naik 4,5 persen dari UMK 2023 yang ditetapkan sebesar Rp2.135.655.

Baca Juga: UMK 2024 Sumut Sudah Disahkan Pj Gubernur Hasanuddin, Berikut Besarannya Tiap Kabupaten Kota

"Jadi, dengan penetapan ini, ada kenaikan sebesar Rp85.480 antara UMK 2024 dengan UMK 2023," katanya.

Kepala Dinas Koperasi, UKM dan Tenaga Kerja Muttaqin lebih lanjut menjelaskan, berasan UMK Pamekasan menempati urutan ketiga di Pulau Madura, setelah Kabupaten Sumenep dan Kabupaten Bangkalan.

Halaman:

Editor: Soefriyanto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah