Mantap UMK Kendari Sultra Naik Rp118 Ribu Sesuai SK Pj Gubernur Sulteng Andap Budhi Revianto

- 11 Desember 2023, 13:09 WIB
Ilustrasi UMK Kendari
Ilustrasi UMK Kendari /

Sebelumnya, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sulawesi Tenggara LM Ali Haswandy menjelaskan bahwa penghitungan UMP Sulawesi Tenggara tahun 2024, dilakukan mengacu pada formula yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan PP 36/2021 tentang Pengupahan.

Baca Juga: BI Sebut Aliran Modal Asing Masuk Ke Tanah Air Sebesar Rp4,10 triliun

Ia menyampaikan baru tiga dari 17 kabupaten dan kota di Sulawesi Tenggara yang sudah mempunyai upah minimum kabupaten/kota, yakni Kota Kendari, Kabupaten Kolaka, dan Kabupaten Konawe Utara.

Halaman:

Editor: Soefriyanto

Sumber: BaraPost.co.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah