BaraPost.co.id - Besaran upah minimum kota (UMK) Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) tahun 2024, naik sebesar Rp118 ribu lebih menjadi Rp3,1 juta dari sebelumnya sebesar Rp2.993.730.
Sekda Kota Kendari Ridwansya Taridala dalam pernyataan di Kendari, Senin, 11 Desember 2023, mengatakan penetapan besaran upah ini berdasarkan Surat Keputusan (SK) Pj Gubernur Sulawesi Tenggara Andap Budhi Revianto, Nomor 654 Tahun 2023 tentang Penetapan UMK Kota Kendari yang ditandatangani Kepala Biro Hukum Sultra Syafril.
Buruh di Kota Kendari menyambut gembira setelah Pemerintah Provinsi Sultra menetapkan UMK tersebut, sehingga upah pekerja di Kota Kendari pada 2024, menjadi Rp3.112.103 per bulan.
Baca Juga: Bahlil Lahadalia Hilirisasi Semua Bidang adalah Kunci Sukses Pertumbuhan Ekonomi diatas 5 Persen
Ia mengatakan penetapan UMK berlaku bagi pekerja atau buruh yang sudah bekerja di atas satu tahun pada sejumlah perusahaan di daerah itu.
Bagi pengusaha wajib menyusun struktur atau skala upah dengan memperhatikan kemampuan perusahaan dan produktivitas sebagai pedoman bagi pekerja yang sudah bekerja kurang dari satu tahun atau lebih di perusahaan itu.
"Artinya, berdasarkan ketetapan tersebut, perusahaan dilarang membayar upah lebih rendah dari ketetapan upah minimum Kota Kendari," ujarnya.
Baca Juga: BI dan Bank of Korea Sepakat Penggunaan Mata Uang Lokal Pada Transaksi Ekonomi
Ketentuan UMK Kota Kendari mulai berlaku 1 Januari hingga 31 Desember 2024.