LPS Akan Cabut Izin BPR Citama dan Tindak Tegas Mantan Dirut Terkait Kredit Fiktif

- 27 Desember 2023, 20:39 WIB
LPS Akan Cabut Izin BPR Citama dan Tindak Tegas Mantan Dirut Terkait Kredit Fiktif
LPS Akan Cabut Izin BPR Citama dan Tindak Tegas Mantan Dirut Terkait Kredit Fiktif /

BaraPost.co.id - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) telah mengambil langkah tegas terhadap mantan Direktur Utama PT Bank Perekonomian Rakyat Cita Makmur Lestari, Tangerang (BPR Citama), terkait pelanggaran pengajuan kredit fiktif. Tindakan ilegal tersebut terjadi antara Januari 2011 hingga Maret 2015.

Dampak dari tindakan penipuan yang dilakukan oleh mantan Direktur Utama BPR Citama tersebut menyebabkan kesulitan likuiditas bagi BPR Citama, dan pada 18 Desember 2015, izin usahanya dicabut oleh Otoritas Jasa Keuangan, seperti yang diungkapkan oleh Sekretaris Lembaga LPS, Dimas Yuliharto, di Jakarta pada hari Rabu 27 Desember 2023.

Baca Juga: Jalan Tol Binjai - Pangkalan Brandan Menjadi Proyek Percontohan Konstruksi Hijau

Setelah melalui proses pemeriksaan perkara, pada tanggal 15 November 2023, mantan Dirut BPR Citama terbukti bersalah secara sah karena dengan sengaja membuat atau menyebabkan pencatatan palsu dalam pembukuan, laporan, maupun dokumen kegiatan usaha, dan laporan transaksi/rekening bank.

Sebagai akibatnya, mantan Dirut BPR Citama dijatuhi hukuman penjara tujuh tahun dan denda sebesar Rp10 miliar, yang dapat digantikan dengan pidana kurungan selama dua bulan.

Baca Juga: Alhamdulillah BLT El Nino Cair 2 Bulan KPM Terima Bantuan Total Rp400 ribu ada 18.8 juta bansos cair bulan ini

Meskipun Kuasa Hukum Terpidana tidak mengajukan banding, Putusan Pengadilan Negeri (PN) Tangerang dinyatakan berkekuatan hukum tetap atau inkracht.

Sebagai bagian dari komitmennya dalam penegakan hukum, LPS juga telah melaporkan beberapa pengurus bank lainnya yang diduga terlibat dalam Tindak Pidana Perbankan (Tipibank) atau Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Baca Juga: Ada yang Belum Paham apa itu Saham Sejarah dan Perkenalannya di Masyarakat

Halaman:

Editor: Soefriyanto

Sumber: BaraPost.co.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah