Harga BBM Nonsubsidi atau Jenis Bahan Bakar Umum (JBU) di Tahun Baru 2024 Mengalami Penurunan

- 1 Januari 2024, 21:09 WIB
Pertamina kembali akan menurunkan harga jual produk bahan bakar minyak (BBM) nonsubsidi Pertamax Series dan Dex Series yang berlaku mulai 1 Desember 2023 menyesuaikan fluktuasi harga minyak dunia serta kurs rupiah.
Pertamina kembali akan menurunkan harga jual produk bahan bakar minyak (BBM) nonsubsidi Pertamax Series dan Dex Series yang berlaku mulai 1 Desember 2023 menyesuaikan fluktuasi harga minyak dunia serta kurs rupiah. /I Stock/

BaraPost.co.id - Pertamina Patra Niaga Jatimbalinus mengungkapkan bahwa penurunan harga bahan bakar minyak (BBM) nonsubsidi, atau jenis bahan bakar umum (JBU), dapat menjadi dorongan bagi masyarakat untuk memanfaatkannya dalam kehidupan sehari-hari.

Menurut Ahad Rahedi, Area Manager Communication Relation & CSR Pertamina Patra Niaga Jatimbalinus, harapannya adalah agar masyarakat dapat menerapkan gaya hidup berkualitas dengan mengonsumsi BBM yang lebih terjangkau.

Baca Juga: Jaringan Indosat dan Tri Gangguan, Ini Kata Kepala Komunikasi Indosat Ooredoo Hutchison Steve Saerang

Ahad menyampaikan bahwa penurunan harga BBM ini berlaku secara serentak di semua SPBU di Indonesia.

Di Jatimbalinus, harga Pertamax Series (Gasoline/Bensin) turun dari Rp13.350 per liter menjadi Rp12.950 per liter di Jawa Timur. Sementara di Bali dan Nusa Tenggara, harga turun menjadi Rp13.200 per liter dari sebelumnya Rp13.650 per liter. Harga Pertamax Green 95 menjadi Rp13.900 per liter dari Rp14.900 per liter, dan Pertamax Turbo menjadi Rp14.400 per liter dari Rp15.350 per liter.

Baca Juga: Bulog Sumut Serap Serap 28.882 ton Beras dari Petani sepanjang tahun 2023 atau capai 75 persen

Dalam sektor Gasoil untuk Dex Series, Dexlite turun harga menjadi Rp14.550 per liter dari Rp15.550 per liter, dan Pertamina Dex turun menjadi Rp15.100 per liter dari Rp16.200 per liter.

Irto Ginting, Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga, menjelaskan bahwa penyesuaian harga ini dilakukan secara berkala sesuai dengan fluktuasi harga minyak dunia, mengikuti tren harga rata-rata publikasi minyak dunia. Hal ini sesuai dengan Kepmen ESDM Nomor 245.K/MG.01/MEM.M/2022 tentang Formulasi Harga JBU atau BBM nonsubsidi.

Baca Juga: Ketua Asperindo M Feriadi Soeprapto Nilai Kolaborasi TikTok Shop dan Tokopedia Dukung Jasa Pengiriman

Halaman:

Editor: Soefriyanto

Sumber: BaraPost.co.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah