Mendag Zulkifli Hasan Rumah Potong Hewan (RPH) Wajib Miliki Sertifikat Halal

- 5 Mei 2024, 13:12 WIB
Mendag Zulkifli Hasan.
Mendag Zulkifli Hasan. /Antara/Hafidz Mubarak A/

BaraPost.co.id - Menteri Perdagangan (Mendag), Zulkifli Hasan mendorong para pelaku usaha rumah potong hewan (RPH) untuk memastikan proses pemotongan hewan, terutama unggas, sesuai dengan standar yang telah ditetapkan.

Ini bertujuan untuk memberikan produk unggas yang higienis, sehat, dan halal kepada konsumen.

Baca Juga: Mendag Zulkifli Hasan Pemerintah Dukung Industri Pakaian dengan Permendag Nomor 31 Tahun 2023

"Saya mengajak semua pelaku usaha ternak ayam untuk melakukan pemotongan ayam dengan teliti, sesuai tata cara halal, dan menjaga kebersihan. Hal ini penting agar konsumen bisa mendapatkan produk ayam yang higienis," kata Zulkifli dalam pernyataan resminya, di Jakarta, pada hari Minggu (5/5).

Baca Juga: Mendag Lepas Ekspor Produk Pinang Jambi, Merupakan Produk Unggulan

Zulkifli menjelaskan bahwa pemerintah telah mewajibkan semua pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) kuliner untuk memperoleh sertifikasi halal mulai Oktober 2024. Langkah ini bertujuan untuk meningkatkan kepercayaan konsumen, terutama bagi umat Muslim, dan meningkatkan daya saing produk di pasar global.

"Dalam waktu dekat, semua ayam atau produk ayam potong harus memiliki sertifikat halal. Mulai Oktober, persyaratan ini tidak dapat ditawar lagi. Proses pemotongan yang sesuai standar sangat penting," tegas Zulkifli.

Baca Juga: PT Garudafood Putra Putri Jaya Tbk (GOOD) Bagikan Dividen Rp331,91 miliar dari Laba Bersih

Dia menekankan pentingnya bagi para pelaku usaha untuk mematuhi standar yang telah ditetapkan. Pemerintah juga akan melakukan pengawasan ketat terhadap produk, termasuk kuliner, untuk melindungi kepentingan konsumen.

Halaman:

Editor: Soefriyanto

Sumber: BaraPost.co.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah