Kepergok akan Buang Pil Ekstasi Sitra Langsung Digelandang Ke Polres Muba

- 29 September 2023, 19:33 WIB
Pelaku Penyalahgunaan Narkotika, Sitra Utama (39) warga Desa Talang Piase Kecamatan Lawang wetan
Pelaku Penyalahgunaan Narkotika, Sitra Utama (39) warga Desa Talang Piase Kecamatan Lawang wetan /

BaraPost.co.id - Maksudnya ibarat pepatah sambil menyelam minum air, yaitu melakukan satu kegiatan dengan melakukan kegiatan yang lain dengan tujuan untuk mendapatkan suatu keuntungan, namun apes, kegiatan lain yang dimaksud adalah melakukan pelanggaran hukum, sehingga menggiringnya masuk ke jeruji besi.

Hal ini sama seperti apa yang dilakukan oleh Sitra Utama (39) warga Desa Talang Piase Kecamatan Lawang wetan pada hari Selasa (26/09/2023) sekira pukul 16.30 wib, ia kepergok oleh Kapolsek Keluang Iptu Nirwan Haryadi SH dan Anggotanya saat membuang sesuatu dari saku celananya di acara pesta perkawinan warga di lapangan Sepak Bola Keluang, dan ketika dicek barang yang dibuang ternyata 3 butir pil yang diduga narkotika jenis Ekstasi yang dibungkus dengan plastik klip bening.

Kapolres Muba Akbp. Imam Safii Sik. Msi. melalui Kasat Narkoba Akp. Heri SH.MH. saat dikonfirmasi hari Jumat (29/09/2023) membenarkan adanya pengungkapan kasus narkoba tersebut.

"Tersangka kepergok oleh Kapolsek Keluang dan anggotanya saat menghadiri acara resepsi pernikahan warga di lapangan sepak bola kelurahan Keluang, mungkin terkejut dan takut ada anggota polisi lewat, tersangka membuang barang bukti, rupanya hal tersebut terlihat oleh anggota yang langsung mengecek barang yang dibuang tersebut ternyata barang tersebut adalah 3 butir pil yang diduga Narkotika jenis ekstasi dan diakui oleh tersangka sebagai miliknya," Jelas Akp. Heri.

Saat ini tersangka sudah kami tahan di Rumah Tahanan Polres Muba untuk proses penyidikan perkaranya, dan pasal yang kami terapkan adalah pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara, maksimal 20 tahun penjara dan pidana denda minimal 1 milyar, maksimal 10 milyar. Tambahnya.(Eka.p)

Editor: Soefriyanto

Sumber: BaraPost.co.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah