Anggota DPRD Sumut Aulia Rizki Aqsa Dilaporkan Ke Polda Sumut Terkait Pemalsuan Sertifikat Tanah

- 2 Oktober 2023, 07:59 WIB
Markas Besar (Mabes) Polda Sumut/ist, Marwan.
Markas Besar (Mabes) Polda Sumut/ist, Marwan. /

BaraPost.co.id - Polda Sumatera Utara mendapat laporan terkait pemalsuan sertifikat tanah yang diduga dilakukan Anggota DPRD Sumut Aulia Rizki Agsa.

Pelapor Akhyar Idris Sagala selaku kuasa hukum korban Mahlim Harahap, Polda Sumut pun menerbitkan bukti pelaporan Akhyar dengan nomor: STTLP/B/1167/IX/2023/SPKT/Polda Sumut.

Akhyar juga melaporkan notaris pejabat pembuat akta tanah yang bernama Muhammad Indra.

"Selaku kuasa hukumnya kita buat laporan di SPKT Polda Sumut yang mana kita laporkan itu pertama, Aulia Rizki Agsa anggota DPRD Sumut dan Bapak Muhammad Indra, notaris, terkait dugaan tindak pidana penipuan dan menggunakan akta autentik palsu dalam pembelian tanah," kata Akhyar, Sabtu 30 September 2023.

Kasus ini berawal pada tahun 2020 kemarin saat Mahlim Harahap menjual sebidang tanah di jalan pelajar, Kecamatan Medan Kota, kepada Anggota DPRD Sumut Aulia Rizki Agsa dengan harga Rp1,8 miliar.

Dari harga kesepakatan, Mahlim Harahap hanya menerima Rp220 juta dari total harga kesepakatan Rp1,8 miliar dan sisanya belum dibayarkan.

"Pak Aulia Agsa ini belum melakukan pembayaran penuh kepada klien kita," kata Akhyar.

Terlapor Aulia Aqsa menunjuk notaris pejabat pembuat akta tanah Muhammad Indra untuk mengurus sertifikat tanah tersebut.

Akhyar menduga notaris pembuat akta tanah telah bekerja sama dalam membalikkan nama sertifikat tanah Mahlim ke atas nama Aulia.

Halaman:

Editor: Soefriyanto

Sumber: BaraPost.co.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah