Polda Sumut Ungkap Penyelundupan Sabu 45 Kilogram Jaringan Sumatera

- 11 Oktober 2023, 10:11 WIB
Barang bukti narkotika jenis Sabu.
Barang bukti narkotika jenis Sabu. /

BaraPost.co.id - Penyelundupan Narkotika jenis Sabu-sabu berhasil diungkap oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut pada beberapa waktu yang lalu.

Sebanyak enam tersangka yang diamankan oleh petugas, diduga para tersangka menyelundupkan barang haram tersebut dari Malaysia.

Polisi mengamankan barang bukti sebesar 45 kilogram narkotika jenis sabu-sabu.

Yang mengejutkan dari para tersangka adalah masih ada hubungan keluarga, dimana para tersangka merupakan menantu dan anak tersangka.

Tersangka pengedar jaringan Aceh-Medan-Lampung, dan didapati sebelumnya dua tersangka sudah divonis.

"Dua dari enam tersangka yang ditangkap adalah bagian dari jaringan kasus narkoba 20 Kg sabu-sabu dengan tersangka M Yakob yang telah divonis dengan hukuman seumur hidup," kata Kombes Hadi, Senin 09 Oktober 2023.

Kombes Hadi menyebut bahwa M Yakob diringkus dalam kasus penyelundupan narkoba jenis sabu-sabu seberat 20 kilogram.

Sedangkan dua dari tersangka dalam kasus sabu-sabu 45 kilogram, yakni S dan MM, merupakan anak dan menantu dari terpidana M Yacob alias Acob.

"Kedua tersangka dan empat lainnya ini merupakan bagian dari pengungkapan jaringan peredaran narkoba yang dikendalikan dari Lapas oleh napi berinisial N alias Agam. Sedangkan anak dan menantu M Yakob ini merupakan pintu masuk terungkapnya jaringan peredaran narkoba yang dikendalikan WNA Malaysia berinisial A," ungkap Kombes Hadi.

Halaman:

Editor: Soefriyanto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah