Tindakan PSU tersebut juga berhubungan dengan politisasi sumber daya negara, mobilisasi aparatur sipil negara (ASN), serta ketidaknetralan kepala desa dan perangkat desa.
Titi menambahkan bahwa pengawasan dan penegakan hukum terhadap tindakan tersebut tidak efektif dan adil oleh institusi formal yang ada.