Mantap Jokowi Teken Uang Pensiun Kades Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa

- 2 Mei 2024, 21:19 WIB
Ilustrasi uang rupiah/
Ilustrasi uang rupiah/ /pixabay/ekoanug

BaraPost.co.id - Kepala Desa (Kades) akan menerima uang pensiun sesuai dengan ketentuan baru yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa yang telah disahkan oleh Presiden Joko Widodo.

Uang pensiun menjadi salah satu dari tiga hak keuangan bagi kepala desa.

Meskipun begitu, besaran tunjangan purnatugas belum diatur dalam UU Desa dan akan ditetapkan nanti melalui peraturan pemerintah.

Baca Juga: Alhamdulillah Cair, Segini THR Insentif Guru Pendidikan Agama Islam (PAI) non-ASN serta bukan PPPK

Pasal 26 ayat (3) huruf d UU Desa menjelaskan bahwa kepala desa akan menerima tunjangan purnatugas satu kali setelah masa jabatannya berakhir, dengan jumlah yang disesuaikan dengan kondisi keuangan Desa yang diatur oleh Peraturan Pemerintah.

Tunjangan purnatugas diberikan sebagai penghargaan kepada kepala desa yang telah menyelesaikan tugasnya dengan baik, dan dapat diberikan dalam bentuk uang atau sejenisnya.

Baca Juga: THR ASN Cair Fantastis Capai Rp13,4 triliun dari Anggaran APBN Rp18 triliun

Selain kepala desa, tunjangan purnatugas juga diberikan kepada perangkat desa dan anggota Badan Permusyawaratan Desa.

Selain uang pensiun, kepala desa memiliki hak atas penghasilan bulanan, tunjangan, dan pendapatan lainnya yang sah.

Halaman:

Editor: Soefriyanto

Sumber: BaraPost.co.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah