Pengadilan Negeri Medan Akhirnya Vonis Bebas AKBP Achiruddin Hasibuan

- 31 Oktober 2023, 09:17 WIB
Lokasi solar ilegal dan AKBP Achiruddin Hasibuan.
Lokasi solar ilegal dan AKBP Achiruddin Hasibuan. /

BaraPost.co.id - Ketua Hakim Pengadilan Negeri Medan akhirnya memvonis bebas AKBP Achiruddin Hasibuan pada putusan sidang penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM).

"Menyatakan terdakwa Achiruddin Hasibuan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan tidak bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan pertama dan dakwaan alternatif kedua," ujar Ketua Majelis Hakim Oloan.

Baca Juga: Kapolri Lantik Komjen Pol. Imam Widodo Menjadi Komandan Korps Brimob Polri

Vonis bebas tersebut sangat jauh dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

JPU menuntut Achiruddin dihukum 6 tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider 3 bulan.

Baca Juga: Polda Sumut dan Jajaran Ungkap 1.186 Kasus Narkoba

JPU mendakwa Achiruddin melanggar Pasal 55 angka 9 Pasal 40 Paragraf 5 Bagian Keempat Bab III UU RI Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Kedua Pasal 53 angka 8 Pasal 40 Paragraf 5 Bagian Keempat Bab III UU RI Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Ia diduga melakukan penimbunan solar ilegal oleh PT Almira Nusa Raya (ANR) di Deli Serdang.

Editor: Soefriyanto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah