BaraPost.co.id - Terkait kasus dugaan penganiayaan terhadap Nelly Nora Simarmata yang diduga dilakukan oleh suaminya Heri Jonatan Damanik penuh kejanggalan.
Keluarga Heri Jonatan Damanik menyebut beberapa kejanggalan terkait kasus yang menimpah keluarganya tersebut serta tidak ada kejelasan oleh pihak kepolisian dari Polres Batu Bara, Sumatera Utara (Sumut).
Baca Juga: Polri Usulkan Marthinus Hukom sebagai Kepala BNN Gantikan Petrus R. Golose
Agus Keluarga Heri menyebut beberapa kali mendapat informasi terkait proses hukum adiknya itu.
Yang pertama pada tanggal 20 November 2023 Keluarga Heri yang diwakilkan oleh Nazir menanyakan proses hukum terhadap Heri Jonatan Damanik ke Polres Batu Bara, dan didapati bahwa penyidik Polres Batu Bara yang menangani kasus Heri meminta keluarga membuat surat kuasa atas pertanyaan bukti penganiayaan terhadap Nelly Nora Simarmata.
Dan pada hari Kamis tanggal 23 November 2023 keluarga Heri yang diwakilkan oleh Abangnya yakni saudara Agus datang ke Polres Batu Bara.
Agus datang memenuhi permintaan penyidik Polres Batu Bara dan Agus telah menyiapkan surat kuasa permintaan penyidik juga untuk melihat bukti penganiayaan tersebut.
Namun setelah semua yang disiapkan oleh Agus atas permintaan penyidik, semua itu ditolak.