BaraPost.co.id - Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengonfirmasi bahwa kurma yang berasal dari Israel dianggap haram.
Ketua MUI Bidang Hubungan Luar Negeri dan Kerja Internasional, Sudarmoto, mengimbau umat Islam di Indonesia untuk menghindari pembelian kurma yang berasal dari Israel.
Hal ini disampaikan di kantor MUI, Jakarta, pada Minggu, 10 Maret 2024.
Baca Juga: Tips Makanan Sehat untuk Menjaga Kesehatan Saat Berpuasa Ramadhan
Peringatan untuk tidak membeli produk-produk dari Israel sebenarnya sudah diatur dalam Fatwa MUI Nomor 83 Tahun 2023 tentang Hukum Dukungan Terhadap Palestina.
"Fatwa MUI telah dikeluarkan. Ini adalah pengingat bagi umat Islam dan masyarakat Indonesia yang memiliki kepedulian terhadap kemanusiaan untuk melakukan boikot terhadap produk Israel dan produk-produk yang terafiliasi dengan negara tersebut," jelas Sudarmoto.
Baca Juga: Manfaat Gizi dan Vitamin dalam Tauge Sumber Nutrisi yang Luar Biasa
Dengan demikian, penting bagi umat Islam di Indonesia untuk memperhatikan asal produk yang mereka konsumsi dan untuk mendukung upaya solidaritas dengan Palestina.
Hal ini sejalan dengan keputusan MUI untuk memperkuat dukungan terhadap Palestina dalam upaya mencapai perdamaian dan keadilan di kawasan tersebut.