KPU Tetapkan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka Pemenang Pilpres 2024

- 21 Maret 2024, 03:21 WIB
KPU Tetapkan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka Pemenang Pilpres 2024
KPU Tetapkan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka Pemenang Pilpres 2024 /Instagram @prabowo/

BaraPost.co.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia telah menetapkan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai Presiden dan Wakil Presiden RI untuk periode 2024-2029.

Keputusan tersebut diumumkan dalam Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 mengenai hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden serta lembaga legislatif lainnya.

Pasangan Prabowo-Gibran memperoleh 96.214.691 suara, mengalahkan pesaingnya dengan selisih yang signifikan.

Baca Juga: KPU Selesaikan Rekapitulasi Perolehan Suara Pilpres dari 31 Provinsi Prabowo-Gibran Unggul

Proses pemilihan umum melibatkan rekapitulasi suara dari 38 provinsi di Indonesia, dengan pasangan Prabowo-Gibran mendominasi di 36 provinsi.

Pasangan ini mengungguli dua pasangan lainnya, yakni Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud.

Pemilihan umum tersebut diikuti oleh tiga pasangan calon, dengan Prabowo-Gibran sebagai pasangan nomor urut 2.

Baca Juga: Kasad Maruli Simanjuntak Rotasi Ajudan Prabowo Mayor Teddy Menjadi Komandan Batalyon Infanteri Para Raider 328

Menurut jadwal yang ditetapkan dalam Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022, proses rekapitulasi suara nasional berlangsung dari 15 Februari hingga 20 Maret 2024.

Halaman:

Editor: Soefriyanto

Sumber: BaraPost.co.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah