BaraPost.co.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia telah menetapkan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai Presiden dan Wakil Presiden RI untuk periode 2024-2029.
Keputusan tersebut diumumkan dalam Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 mengenai hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden serta lembaga legislatif lainnya.
Pasangan Prabowo-Gibran memperoleh 96.214.691 suara, mengalahkan pesaingnya dengan selisih yang signifikan.
Baca Juga: KPU Selesaikan Rekapitulasi Perolehan Suara Pilpres dari 31 Provinsi Prabowo-Gibran Unggul
Proses pemilihan umum melibatkan rekapitulasi suara dari 38 provinsi di Indonesia, dengan pasangan Prabowo-Gibran mendominasi di 36 provinsi.
Pasangan ini mengungguli dua pasangan lainnya, yakni Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud.
Pemilihan umum tersebut diikuti oleh tiga pasangan calon, dengan Prabowo-Gibran sebagai pasangan nomor urut 2.
Menurut jadwal yang ditetapkan dalam Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022, proses rekapitulasi suara nasional berlangsung dari 15 Februari hingga 20 Maret 2024.