Baca Juga: Direnovasi Menyeluruh Bobby Nasution Libur Lebaran Medan Zoo Siap Tampung Pengunjung
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah menetapkan tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024, termasuk jadwal pemberitahuan, pendaftaran pemilih, pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan, pemutakhiran daftar pemilih, pendaftaran pasangan calon, penelitian persyaratan calon, penetapan pasangan calon, kampanye, pemungutan suara, dan penghitungan suara.