Stuart Alderoty Chief Legal Officer (CLO) Ripple XRP Tolak Bayar Denda Komisi Sekuritas dan Bursa (SEC) AS

- 24 April 2024, 09:57 WIB
Ilustrasi Perdagangan Ripple XRP
Ilustrasi Perdagangan Ripple XRP /Pexel

BaraPost.co.id - Ripple Labs telah menolak desakan dari Komisi Sekuritas dan Bursa (SEC) AS untuk membayar denda hampir US$2 miliar, seperti yang diungkapkan dalam dokumen pengadilan yang diajukan pada 22 April 2024.

Menurut Stuart Alderoty, Chief Legal Officer (CLO) Ripple, permintaan SEC tersebut terlihat sebagai tindakan intimidasi terhadap perusahaan kripto di AS, meskipun tanpa tuduhan kecerobohan atau penipuan. Ripple percaya bahwa hakim AS akan menangani kasus ini secara adil.

Baca Juga: Berselisih dengan SEC Harga XRP Berpotensi Naik 5 kali digit ini Proyeksi Para Investor Ripple

SEC menyatakan bahwa Ripple telah memperoleh pendapatan besar dari penjualan cryptocurrency XRP kepada investor institusional, namun Ripple berpendapat bahwa jumlah denda seharusnya jauh lebih rendah.

Ripple juga menyatakan telah mengubah strategi penjualan XRP setelah keputusan pengadilan sebelumnya.

Ripple, yang terkait dengan XRP, telah dihadapkan pada tuduhan ilegal menjual XRP tanpa pendaftaran sebagai produk sekuritas oleh SEC pada 2020.

Baca Juga: Sentimen Negatif Harga Ripple (XRP) Capai Titik Jenuh Investor Mulai Dilematis

Pada Juli 2023, pengadilan menolak klaim bahwa Penjualan Terprogram Ripple bukanlah penawaran investasi, namun Penjualan Institusional Ripple dianggap sebagai pelanggaran undang-undang sekuritas.

Hakim Analisa Torres, dalam kasus Ripple vs SEC, menyatakan bahwa XRP bukanlah sekuritas, tetapi skema perdagangan kripto seputar XRP perlu dibahas lebih lanjut. Dengan demikian, kasus ini tetap menjadi sorotan penting dalam industri kripto AS.

Halaman:

Editor: Soefriyanto

Sumber: BaraPost.co.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x