Cara Mencicil Tunggakan BPJS Kesehatan dengan Program REHAB Begini Caranya

- 17 April 2024, 15:54 WIB
Ilustrasi kartu BPJS kesehatan.
Ilustrasi kartu BPJS kesehatan. / UMSU/

BaraPost.co.id - Untuk memanfaatkan segala keuntungan BPJS Kesehatan, peserta perlu membayar iuran sesuai kelas dan tingkat mereka. Tapi, bagaimana jika ada keterlambatan atau tunggakan iuran?

Bagi peserta JKN dengan tunggakan lebih dari tiga bulan, ada solusi yaitu Program Rencana Pembayaran Bertahap (REHAB).

REHAB memungkinkan peserta untuk mencicil tunggakan mereka secara bertahap.

Baca Juga: Kemenkes Ganti Kelas Rawat Inap 1, 2, dan 3 dengan Sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) BPJS Kesehatan

Berikut adalah langkah-langkahnya:

- Unduh aplikasi Mobile JKN dari Google Playstore atau Appstore.

- Buka aplikasi tersebut dan login.

- Pilih menu REHAB di halaman awal.

- Informasi tunggakan dan simulasi pembayaran akan ditampilkan. Klik "Selanjutnya".

- Setujui syarat dan ketentuan pendaftaran REHAB.

Baca Juga: Tahapan Cara Cek BPJS Ketenagakerjaan dan Apa Keuntungan Memiliki BPJS Ketenagakerjaan

Simulasi pembayaran tunggakan akan muncul dalam beberapa tahap. Pilih jangka waktu pembayaran bertahap dan klik "Lanjut".

Peserta dapat memilih untuk membayar langsung atau secara bertahap dalam maksimal tiga bulan.

Daftarkan diri dan pastikan email sudah benar.

Ikuti proses OTP yang dikirimkan melalui SMS.

Kembali ke menu Home dan pilih REHAB untuk melihat status pendaftaran.

Informasi mengenai status pendaftaran dan besaran tunggakan akan ditampilkan.

Untuk pelunasan, gunakan fitur Pelunasan Program dengan memilih alasan pelunasan.

Baca Juga: Harga Emas Murni Hari ini Alami Kenaikan Begitu Buyback Berikut Daftar Harga Emas

Ada beberapa syarat yang perlu dipenuhi untuk menggunakan Program REHAB:

1. Program ini khusus untuk pekerja bukan penerima upah (PBPU) dan peserta bukan pekerja (BP).

2. Peserta memiliki tunggakan antara 4 sampai 24 bulan.

3. Pendaftaran bisa dilakukan melalui aplikasi Mobile JKN atau BPJS Kesehatan Care Center 165.

4. Pendaftaran hanya dapat dilakukan hingga tanggal 28 bulan berjalan, kecuali bulan Februari.

5. Maksimal periode pembayaran bertahap adalah 12 tahap.

Dengan mengikuti langkah-langkah dan syarat-syarat di atas, peserta BPJS Kesehatan dapat mencicil tunggakan mereka melalui Program REHAB.

Editor: Soefriyanto

Sumber: BaraPost.co.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah