BaraPost.co.id - Perusahaan teknologi Amerika Serikat, Tesla (TSLA.O) kembali mengajukan paket kompensasi Elon Musk senilai US$56 miliar atau Rp.905 triliun kepada pemegang sahamnya pada Rabu, 17 April 2024.
Paket ini sebelumnya ditetapkan pada tahun 2018, namun ditolak oleh hakim Delaware pada bulan Januari tahun ini.
Kompensasi tersebut, yang tidak melibatkan gaji atau bonus tunai, akan memberikan imbalan berdasarkan peningkatan nilai pasar Tesla hingga mencapai US$650 miliar dalam 10 tahun mendatang.
Baca Juga: Dengan Skema B2C Perusahaan Internet Elon Musk Starlink Resmi Masuk di IKN Indonesia
Dalam upaya mendapatkan persetujuan ulang, Tesla menjelaskan bahwa paket gaji Musk bertujuan untuk memberikan insentif bagi kinerja perusahaan.
Meskipun demikian, keputusan pengadilan sebelumnya membatalkan paket gaji terbesar di Amerika Serikat, menyebutnya sebagai "jumlah yang tidak dapat diduga" dan tidak adil bagi pemegang saham.
Baca Juga: Harga Lebih Murah CEO Xiaomi Lei Jun Mobil Listrik Xiaomi SU7 Max Menjadi Ancama CEO Tesla Elon Musk
Dalam surat pernyataan, Robyn Denholm, Chairperson Tesla, menegaskan ketidaksetujuan perusahaan terhadap keputusan pengadilan, menyatakan bahwa hal tersebut tidak mencerminkan bagaimana seharusnya atau bagaimana hukum perusahaan seharusnya beroperasi.
Tesla menggunakan undang-undang Delaware untuk meratifikasi tindakan yang secara teknis cacat, namun tidak selalu kontroversial, sebagai upaya untuk mendapatkan persetujuan kembali dari pemegang saham.