KPK Cekal Wamenkumham Eddy Hiariej Ke Luar Negeri Terkait Gratifikasi Pengesahan Badan Hukum Perusahaan

- 30 November 2023, 19:58 WIB
Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej ditetapkan KPK sebagai tersangka dugaan suap.
Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej ditetapkan KPK sebagai tersangka dugaan suap. /

BaraPost.co.id - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan cegah ke luar negeri terhadap Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej untuk kebutuhan penyidikan.

"KPK pada Rabu (29/11) telah mengajukan surat kepada Ditjen Imigrasi untuk mencegah agar tidak bepergian ke luar negeri terhadap empat orang diantaranya Wamenkumham, pengacara dan pihak swasta," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis 30 November 2023.

Baca Juga: Kejari Deli Serdang Tetapkan 2 Tersangka Terkait Korupsi Pembangunan Gedung PSC 119 Dinkes

Ali menerangkan pencegahan agar tidak bepergian keluar negeri tersebut berlaku selama enam bulan sejak tanggal 29 November 2023.

Cegah dilakukan agar para pihak tersebut tetap berada di dalam negeri ketika keterangannya dibutuhkan pada proses penyidikan.

"Kami sampaikan kembali, bahwa penyidikan dugaan korupsi di Kemenkumham tersebut sudah ditetapkan beberapa orang sebagai tersangka, namun identitasnya akan kami sampaikan secara resmi pada saat penahanan para tersangka," ujar Ali.

Baca Juga: Sepasang Sejoli Lemeris Budi Arianto dan Pranetha Dewi Indah Sari Lubis Gelapkan Motor Dibekuk Polsek Firdaus

Sebelumnya KPK mengatakan pihaknya telah menandatangani surat penetapan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej sebagai tersangka kasus dugaan suap.

"Penetapan tersangka Wamenkumham, benar, itu sudah kami tandatangani sekitar dua minggu lalu," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (9/11).

Halaman:

Editor: Soefriyanto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah