Kejari Siswanto mengatakan barang bukti perkara tindak pidana umum lainnya yang dimusnahkan dalam kegiatan tersebut, diantaranya berupa baju, celana (berkas tindak pidana berdasarkan Qanun Aceh).
“Pemusnahan atas barang bukti tersebut dilakukan dengan cara dibakar atau dirusak, sehingga tidak dapat dipergunakan lagi,” kata Siswanto.