Dalam putusannya, MK menolak semua permohonan dari kedua pihak. MK menyatakan bahwa permohonan mereka tidak didasari oleh alasan yang kuat secara hukum.
Namun, terdapat pendapat berbeda (dissenting opinion) dari tiga Hakim Konstitusi, yaitu Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, dan Arief Hidayat, yang menyatakan bahwa MK seharusnya memerintahkan pemungutan suara ulang di beberapa daerah.
Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud meminta MK untuk membatalkan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang hasil pemilihan umum presiden dan wakil presiden tahun 2024.
Mereka juga meminta MK untuk mendiskualifikasi pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai peserta Pilpres 2024, serta meminta KPU untuk melakukan pemungutan suara ulang tanpa melibatkan pasangan tersebut.