Akhirnya KPU Sahkan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka Sebagai Pemenang Pilpres 2024 pada 24 April

- 23 April 2024, 15:11 WIB
Akhirnya KPU Sahkan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka Sebagai Pemenang Pilpres 2024 pada 24 April 2024
Akhirnya KPU Sahkan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka Sebagai Pemenang Pilpres 2024 pada 24 April 2024 /X.com @bondanwicak27/

Dalam putusannya, MK menolak semua permohonan dari kedua pihak. MK menyatakan bahwa permohonan mereka tidak didasari oleh alasan yang kuat secara hukum.

Namun, terdapat pendapat berbeda (dissenting opinion) dari tiga Hakim Konstitusi, yaitu Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, dan Arief Hidayat, yang menyatakan bahwa MK seharusnya memerintahkan pemungutan suara ulang di beberapa daerah.

Baca Juga: Putusan MK Terkait Syarat Calon Presiden Langkah KPU Sah Tanpa Ubah PKPU Sidang Sengketa Pilpres 2024

Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud meminta MK untuk membatalkan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang hasil pemilihan umum presiden dan wakil presiden tahun 2024.

Mereka juga meminta MK untuk mendiskualifikasi pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai peserta Pilpres 2024, serta meminta KPU untuk melakukan pemungutan suara ulang tanpa melibatkan pasangan tersebut.

Halaman:

Editor: Soefriyanto

Sumber: BaraPost.co.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah