Akhirnya KPU Sahkan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka Sebagai Pemenang Pilpres 2024 pada 24 April

- 23 April 2024, 15:11 WIB
Akhirnya KPU Sahkan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka Sebagai Pemenang Pilpres 2024 pada 24 April 2024
Akhirnya KPU Sahkan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka Sebagai Pemenang Pilpres 2024 pada 24 April 2024 /X.com @bondanwicak27/

BaraPost.co.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Indonesia wajib mengumumkan pasangan presiden dan wakil presiden yang terpilih paling lambat 3 hari setelah pembacaan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai perselisihan hasil pemilihan umum. Hal ini berdasarkan Pasal 4 Peraturan KPU (PKPU) Nomor 6 Tahun 2024.

August Mellaz, anggota KPU RI, menyatakan bahwa penentuan pasangan presiden dan wakil presiden terpilih akan dilakukan pada Rabu, 24 April 2024, sesuai perhitungan waktu 3 hari setelah putusan MK. Proses ini dijadwalkan akan dimulai pukul 10.00 pagi di Kantor KPU RI, Jakarta, pada hari Rabu.

Baca Juga: Putusan MK Terkait Syarat Calon Presiden Langkah KPU Sah Tanpa Ubah PKPU Sidang Sengketa Pilpres 2024

Mellaz menegaskan bahwa proses penentuan pasangan presiden dan wakil presiden tidak akan terlalu berbelit-belit. Dia menjamin bahwa prosedur akan dimulai tepat waktu pada pukul 10.00 WIB.

Selain itu, Mellaz mengumumkan bahwa acara tersebut akan disiarkan secara langsung melalui kanal YouTube KPU RI dan beberapa stasiun televisi, mengingat pentingnya momen tersebut.

Baca Juga: Ketua KPU Hasyim Asy'ari Lantik 80 Anggota KPU dari 16 Kabupaten/Kota Berikut Daftar Namanya

KPU akan mengundang berbagai pihak, termasuk pimpinan lembaga negara, ketua umum, sekretaris jenderal partai politik, dan tiga pasangan calon untuk menghadiri rapat pleno terbuka terkait penentuan pasangan presiden dan wakil presiden terpilih Pemilu 2024.

Pada Senin, 22 April, Mahkamah Konstitusi mengumumkan keputusan atas dua sengketa Pilpres 2024 yang diajukan oleh Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md. Putusan ini dibacakan oleh Ketua MK Suhartoyo.

Baca Juga: MK Umumkan Putusan Koalisi Perubahan Anies Baswedan Muhaimin Iskandar Bubar

Dalam putusannya, MK menolak semua permohonan dari kedua pihak. MK menyatakan bahwa permohonan mereka tidak didasari oleh alasan yang kuat secara hukum.

Namun, terdapat pendapat berbeda (dissenting opinion) dari tiga Hakim Konstitusi, yaitu Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, dan Arief Hidayat, yang menyatakan bahwa MK seharusnya memerintahkan pemungutan suara ulang di beberapa daerah.

Baca Juga: Putusan MK Terkait Syarat Calon Presiden Langkah KPU Sah Tanpa Ubah PKPU Sidang Sengketa Pilpres 2024

Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud meminta MK untuk membatalkan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang hasil pemilihan umum presiden dan wakil presiden tahun 2024.

Mereka juga meminta MK untuk mendiskualifikasi pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai peserta Pilpres 2024, serta meminta KPU untuk melakukan pemungutan suara ulang tanpa melibatkan pasangan tersebut.

Editor: Soefriyanto

Sumber: BaraPost.co.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah