BaraPost.co.id - Empat individu pada Kamis, 25 April 2024, mengajukan tuntutan hukum terhadap cabang perusahaan teknologi Meta Platforms Inc. di Jepang terkait iklan investasi palsu yang menggunakan dukungan selebritas tanpa izin di Facebook dan Instagram.
Berdasarkan laporan Kyodo, para penggugat dari Kobe dan Tokyo mengajukan gugatan di Pengadilan Distrik Kobe, menuntut ganti rugi sebesar 23 juta yen karena kerugian yang mereka alami akibat kelalaian perusahaan dalam memverifikasi iklan tersebut.
Baca Juga: Investor Jengkel Bos Meta Mark Zuckerberg Rugi Rp 3.235 triliun Cuma Gara-gara Proyek Ini
Penipuan media sosial yang mengatasnamakan tokoh terkenal tanpa izin mereka telah menjadi masalah serius di Jepang, dengan kerugian mencapai 27,8 miliar yen hanya pada tahun 2023 menurut data Badan Kepolisian Nasional Jepang.
Pemerintah Jepang berencana mengambil langkah-langkah untuk menangani masalah ini sekitar bulan Juni, dengan kemungkinan penerapan pembatasan hukum untuk melawan penipuan media sosial yang semakin meningkat.
Gugatan ini diyakini sebagai langkah pertama dalam menuntut kompensasi dari operator media sosial atas kerugian akibat iklan palsu di Jepang, dan pengacara penggugat sedang mempertimbangkan tindakan hukum tambahan terkait insiden serupa.
Menurut dokumen gugatan, keempat penggugat telah ditipu dengan mentransfer uang untuk investasi perdagangan valuta asing setelah melihat iklan palsu di platform Facebook dan Instagram antara Agustus dan Oktober tahun sebelumnya.
Baca Juga: Bos Tesla Elon Musk Tersingkir oleh Bos Meta Mark Zuckerberg sebagai Orang Terkaya Ketiga di Dunia