BaraPost.co.id - Pria 51 tahun berisinial RZ yang beralamatkan di Desa Desa Ujung Kubu, Kecamatan Nibung Hangus, Kabupaten Batu Bara diamankan petugas Polsek Labuhan Ruku pada hari Selasa, 31 Oktober 2023.
RZ diamankan pihak kepolisian lantaran diduga melakukan penganiayaan terhadap Irwansyah (41) yang merupakan warga Dusun VI Desa Ujung Kubu, Kecamatan Nibung Hangus.
Baca Juga: JATMIKO Bersama ASPEMA-SU Minta Poldasu dan Kejati Usut Korupsi Dinas Pendidikan Sumut
RZ melakukan penganiayan dengan melukai perut korban Irwansyah, pada hari Minggu 29 Oktober 2023. Akibat penganiayan itu Irwansyah mengalami luka robek di perut sebelah kiri dengan sangat serius.
Istri korban yang mengetahui kejadian penganiayan tersebut langsung melaporkan kepihak yang berwajib.
Baca Juga: Pengadilan Negeri Medan Akhirnya Vonis Bebas AKBP Achiruddin Hasibuan
"Personel Polsek Labuhan Ruku langsung mengamankan pelaku beserta barang bukti satu buah dodos sawit," kata Kanit Reskrim, Polsek Labuhan Ruku, Ipda Christian Pangabean.
Atas perbuatan pelaku RZ terancam hukuman penjara 2 tahun 8 bulan.
"Perbuatannya pelaku dijerat pasal 351 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman penjara paling lama 2 tahun 8 bulan," pungkasnya.