BaraPost.co.id - Seorang pria yang mengklaim sebagai nabi dan mengatakan bahwa ia diutus oleh Tuhan untuk membubarkan agama Islam telah ditahan di Polres Tebing Tinggi, Sumatera Utara.
Pria tersebut, bernama Jannes Kilon Diaz, telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kapolres Tebing Tinggi, AKBP Andreas Tampubolon.
Menurut Kapolres Tebing Tinggi, Jannes Kilon, yang beralamat di Jalan Letda Sujono Lingkungan III Kelurahan Bulian, Kecamatan Bajenis, Kota Tebing Tinggi, telah mengunggah sebuah video kontroversial pada Selasa 19 Maret 2024 sekitar pukul 15.00 WIB.
Baca Juga: Ditjen HAM Kemenkumham 300 Perusahaan Gunakan Aplikasi Penilaian Risiko Bisnis dan HAM (PRISMA)
Video tersebut dipublikasikan melalui akun media sosialnya dengan nama "Nabi Jannes", dan berisi konten yang mengandung unsur SARA (suku, agama, ras, dan antargolongan), serta kebencian.
Video ini menjadi viral di media sosial, menampilkan Jannes berada di lapangan Golf Desa Penonggol, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Serdang Bedagai, sambil membacakan selembar kertas yang berisi konten kontroversial tersebut.
"Reaksi negatif dan kecaman dari netizen terhadap postingan pelaku telah menimbulkan kegelisahan di masyarakat," kata AKBP Andreas.
Polres Tebing Tinggi kemudian melakukan pengejaran terhadap Jannes untuk menindaklanjuti keluhan masyarakat.