BaraPost.co.id - Direktorat Jenderal Hak Asasi Manusia (Ditjen HAM) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) mencatat bahwa hampir 300 perusahaan telah mengadopsi aplikasi Penilaian Risiko Bisnis dan HAM (PRISMA) hingga saat ini.
"Sudah hampir 300 perusahaan yang secara sukarela terlibat dalam PRISMA," ungkap Dhahana Putra, Direktur Jenderal HAM Kemenkumham, dalam sebuah diskusi di Jakarta.
Diluncurkan pada awal 2021, PRISMA bertujuan mendukung pelaku usaha dalam menganalisis risiko pelanggaran HAM yang mungkin timbul dari kegiatan bisnis mereka, sesuai dengan kewajiban Pemerintah Indonesia dalam memastikan perlindungan dan pemenuhan HAM bagi pelaku usaha.
Respon positif dari pelaku usaha terhadap PRISMA telah mendorong Ditjen HAM untuk memulai kajian awal penyusunan rancangan induk terkait uji tuntas HAM bagi pelaku usaha.
Baca Juga: KPK Pastikan Lakukan Penyidikan Dugaan Korupsi di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI)
Kajian ini bertujuan untuk menyusun dan menyempurnakan Strategi Nasional Bisnis dan Hak Asasi Manusia (Stranas BHAM) untuk generasi mendatang.
Ditjen HAM kini tengah menggodok pembahasan terkait rancangan induk uji tuntas bisnis dan HAM di Indonesia.
Sebagai langkah awal, Ditjen HAM bekerja sama dengan Friedrich Naumann Foundation (FNF) menyelenggarakan diskusi kelompok di Hotel Grand Melia, Jakarta Selatan.