BaraPost.co.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memulai penyidikan terhadap dugaan korupsi dalam pemberian fasilitas kredit oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).
Pengumuman ini dilakukan oleh Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada 19 Maret 2024.
Menanggapi kasus serupa yang dilaporkan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati kepada Jaksa Agung ST Burhanuddin, Ghufron menjelaskan bahwa KPK telah menangani kasus tersebut sejak 10 Mei 2023.
Dalam penanganan kasus ini, KPK mengambil kebijakan yang berbeda dengan biasanya dengan mengumumkan status penyidikan sebelum menetapkan tersangka.
Baca Juga: Aksi Tawuran Perang Sarung Tewaskan Remaja 14 tahun di Kalianda Kabupaten Lampung Selatan
Ghufron juga menyoroti Pasal 50 Undang-Undang KPK yang mengatur bahwa jika KPK sudah melakukan penyidikan, kepolisian dan kejaksaan tidak lagi berwenang untuk melakukan penyidikan.
Namun, jika penyidikan sudah dilakukan oleh kepolisian dan kejaksaan, mereka wajib memberitahukan KPK dalam waktu 14 hari.
KPK telah mempelajari tiga korporasi terkait kasus dugaan korupsi ini, dengan total indikasi kerugian keuangan negara mencapai Rp3,45 triliun.