BaraPost.co.id - Pasukan Israel melakukan serangan terhadap Rumah Sakit Al-Shifa di Gaza utara, melanggar hukum internasional.
Menurut Kementerian Kesehatan Palestina, serangan ini bertujuan merusak sistem kesehatan di Gaza, menempatkan staf medis, pasien, dan pengungsi dalam bahaya.
Pihak Palestina melaporkan bahwa serangan tersebut dilakukan dengan tank, drone, dan senjata api, mengancam nyawa ribuan warga.
Baca Juga: Israel Sengaja Buat Kelaparan Warga Gaza Palestina
Amerika Serikat dan masyarakat internasional dipanggil untuk bertanggung jawab atas keamanan para petugas medis, pasien, dan pengungsi.
Israel telah melakukan serangan mematikan di Gaza sejak serangan Hamas pada Oktober 2023, menyebabkan banyak korban jiwa dan kehancuran massal.
Baca Juga: Yordania dan Jerman Peringati Israel agar Tidak Menyerang Rafah Palestina
Lebih dari 31.600 warga Palestina tewas dan 73.700 lainnya terluka, sementara 85% penduduk Gaza terpaksa mengungsi.
Dalam konteks ini, Israel dituduh melakukan genosida di Gaza, dan Mahkamah Internasional telah memerintahkan Tel Aviv untuk menghentikan tindakan tersebut dan memastikan bantuan kemanusiaan disalurkan kepada warga sipil.