Truk vs KA Putri Deli di Pelintasan JPL Nomor 31 Sergai Perbaungan Masinis Terluka PT KAI Tuntut Ganti Rugi

- 20 Maret 2024, 17:46 WIB
Kecelakaan antara KA Putri Deli (U76A) relasi Medan-Tanjung Balai dengan sebuah truk bermuatan pupuk di Pasar Bengkel, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara, Selasa 19 Maret 2024 malam WIB.
Kecelakaan antara KA Putri Deli (U76A) relasi Medan-Tanjung Balai dengan sebuah truk bermuatan pupuk di Pasar Bengkel, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara, Selasa 19 Maret 2024 malam WIB. /Adinda Lubis/Dok. Warga

BaraPost.co.id - Sebuah insiden tragis terjadi saat truk mogok tertabrak KA Putri Deli di pelintasan JPL Nomor 31, Km 44+300 antara Stasiun Perbaungan-Stasiun Lidah Tanah, Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum), Pasar Bengkel, Serdang Bedagai.

Akibatnya, masinis kereta mengalami luka serius pada kakinya, sementara sopir truk melarikan diri dari tempat kejadian.

Baca Juga: Kecelakaan Kapal Pengungsi Rohingya di Perairan Meulaboh Aceh Barat Dievakuasi Nelayan

Menurut Ps Kasi Humas Polres Sergai, Iptu Edward Sidauruk, kecelakaan tersebut menyebabkan masinis mengalami luka pada bagian kaki dan harus segera dievakuasi ke rumah sakit terdekat.

Truk yang terlibat dalam kecelakaan itu mengalami kerusakan di pelintasan, namun sopir dan kernetnya kabur dari tempat kejadian.

Baca Juga: 2 Ekor Gajah Mati di Desa Karang Ampar Kecamatan Ketol Aceh Tengah Diduga Tersengat Arus Listrik

Manajer Humas PT KAI Divre I Sumut, Anwar Solikhin, mengekspresikan rasa sesal atas insiden tersebut dan menyatakan bahwa PT KAI akan menuntut ganti rugi sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Kecelakaan ini menyebabkan kerusakan material yang signifikan dan kerugian emosional bagi semua pihak yang terlibat.

Baca Juga: Wisatawan Australia Belanda Angelina Smith, Luciano Kross Tewas Tertimbun Longsor di Yeh Baat Jatiluwih Bali

Halaman:

Editor: Soefriyanto

Sumber: BaraPost.co.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah