Pakar Politik UI Titi Anggraini Prediksi Putusan MK terkait PHPU Tidak Mendiskualifikasi Prabowo-Gibran

18 April 2024, 13:00 WIB
Pakar Politik UI Titi Anggraini Prediksi Putusan MK terkait PHPU Tidak Mendiskualifikasi Prabowo-Gibran /pandapotans/antara

BaraPost.co.id - Pakar dari Universitas Indonesia, Titi Anggraini, memprediksi bahwa keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) pada Pilpres 2024 kemungkinan tidak akan mencakup diskualifikasi calon, baik presiden maupun wakil presiden.

"Dari proses persidangan PHPU yang berlangsung, saya memperkirakan MK akan membuat keputusan yang mengejutkan. Namun, MK tetap akan mempertimbangkan secara pragmatis pencalonan Gibran," ungkap Titi, dosen Hukum Pemilu dari UI, Semarang, Kamis, 18 April 2024.

Baca Juga: Apa itu Amicus Curiae? Ini Arti Amicus Curiae dan Maksud Teman Pengadilan yang Diperdebatkan di MK

Fajar Laksono, Kepala Biro Hukum Administrasi dan Kepaniteraan MK, sebelumnya menyatakan bahwa rapat permusyawaratan hakim (RPH) terkait PHPU Pilpres 2024 telah dimulai sejak Selasa (16/4).

"Dalam RPH di Gedung I MK, Jakarta, Rabu (17/4), Fajar Laksono menyampaikan bahwa RPH akan berlangsung hingga 21 April, dengan pengumuman putusan pada Senin (22/4)," jelas Titi.

Baca Juga: Idham Holik Tambahan Alat Bukti Pasangan 01 dan 03 Tidak Sesuai Permintaan Majelis Hakim MK

Titi menegaskan bahwa MK kemungkinan tidak akan mencapai diskualifikasi calon, mengingat MK juga terlibat dalam kontroversi yang menyebabkan perselisihan hasil pilpres, khususnya Putusan MK No. 90/PUU-XXI/2023 yang mempengaruhi pencalonan Gibran.

Dia menyatakan bahwa MK mungkin akan mengarahkan pemungutan suara ulang (PSU) di beberapa daerah, terkait pelanggaran pemilu yang mengganggu prinsip pemilu yang bebas dan adil.

Baca Juga: Airlangga Hartarto Hadir di Sidang MK Beri Penjelasan atas Arahan Presiden Jokowi

Tindakan PSU tersebut juga berhubungan dengan politisasi sumber daya negara, mobilisasi aparatur sipil negara (ASN), serta ketidaknetralan kepala desa dan perangkat desa.

Titi menambahkan bahwa pengawasan dan penegakan hukum terhadap tindakan tersebut tidak efektif dan adil oleh institusi formal yang ada.

Editor: Soefriyanto

Sumber: BaraPost.co.id

Tags

Terkini

Terpopuler