Kasus Korupsi Harvey Moeis Suami Aktris Sandra Dewi IUP PT Timah TBK Rugikan Negara Rp271 triliun

28 Maret 2024, 14:32 WIB
Harvey Moeis, Suami Sandra Dewi Terjerat dalam Kasus Korupsi dengan Peran Sentral! /DB /Instagram

BaraPost.co.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan Harvey Moeis, suami dari aktris Sandra Dewi, sebagai tersangka ke-16 dalam kasus korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk dari tahun 2015 hingga 2022.

Kasus korupsi tersebut mengakibatkan kerugian lingkungan sebesar Rp271 triliun.

Menurut Kejagung, kerugian lingkungan ini dihitung berdasarkan analisis ahli lingkungan dari Institut Pertanian Bogor (IPB), Bambang Hero Saharjo, yang menyampaikan temu pers di Jakarta Selatan pada Senin (19/2/2024).

Baca Juga: Diduga Lakukan Pelecehan Seksual Anthony Norman Lianto Mantan Ketua DPD PSI Jakarta Barat Mengundurkan Diri

Bambang mencatat kerugian akibat kerusakan hutan di Bangka Belitung mencapai Rp 271 triliun.

Rincian kerugian tersebut meliputi kerugian ekologis, ekonomi lingkungan, dan biaya pemulihan lingkungan di kawasan hutan dan nonkawasan hutan.

Selain itu, Bambang juga mencatat luas galian terkait kasus PT Timah Tbk di Bangka Belitung sekitar 170.363.064 hektare, dengan luas galian yang memiliki izin usaha tambang (IUP) sebesar 88.900,462 hektare.

Baca Juga: Ada Apa Polda Metro Jaya SP3 Jubir TPN Ganjar-Mahfud MD Aiman Witjaksono

Metode perhitungan kerugian lingkungan ini mengacu pada Peraturan Menteri Lingkungan Hidup (Permen LH) Nomor 7 Tahun 2014 tentang Kerugian Lingkungan Hidup Akibat Pencemaran dan/atau Kerusakan Lingkungan Hidup.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejagung, Kuntadi, menegaskan bahwa angka kerugian lingkungan ini berbeda dengan kerugian keuangan negara, yang masih dalam proses penghitungan.

Baca Juga: KPK Geledah Kantor PT HK Persero dan PT HKR terkait Korupsi Pengadaan Lahan sekitar Jalan Tol Trans Sumatera

Terdapat total 16 tersangka dalam kasus ini, dengan Harvey Moeis menjadi tersangka terbaru. Sebelumnya, Helena Lim juga telah ditetapkan sebagai tersangka ke-15 dalam kasus korupsi yang sama. Berikut daftar lengkap 16 tersangka dalam perkara ini:

1. SG alias AW selaku Pengusaha Tambang di Kota Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung
2. MBG selaku Pengusaha Tambang di Kota Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung
3. HT alias ASN selaku Direktur Utama CV VIP (perusahaan milik Tersangka TN alias AN)
4. MRPT alias RZ selaku Direktur Utama PT Timah Tbk tahun 2016-2021
5. EE alias EML selaku Direktur Keuangan PT Timah Tbk tahun 2017-2018
6. BY selaku Mantan Komisaris CV VIP
7. RI selaku Direktur Utama PT SBS
8. TN selaku beneficial ownership CV VIP dan PT MCN
9. AA selaku Manajer Operasional tambang CV VIP
10. TT, Tersangka kasus perintangan penyidikan perkara
11. RL, General Manager PT TIN
12. SP selaku Direktur Utama PT RBT
13. RA selaku Direktur Pengembangan Usaha PT RBT
14. ALW selaku Direktur Operasional tahun 2017, 2018, 2021 dan Direktur Pengembangan Usaha tahun 2019 s/d 2020 PT Timah Tbk.
15. Helena Lim selaku manager PT QSE
16. Harvey Moeis Perpanjangan tangan PT RBT

Editor: Soefriyanto

Sumber: BaraPost.co.id

Tags

Terkini

Terpopuler