Todung Mulya Lubis TPN Ganjar-Mahfud Ajukan Gugatan PHPU Pilpres 2024 ke Mahkamah Konstitusi

- 24 Maret 2024, 13:09 WIB
Deputi Bidang Hukum TPN Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis (kiri) menerima bukti pendaftaran gugatan PHPU Pilpres 2024 di Gedung MK, Jakarta, Sabtu (23/03/2024). (ANTARA/Agatha Olivia Victoria)
Deputi Bidang Hukum TPN Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis (kiri) menerima bukti pendaftaran gugatan PHPU Pilpres 2024 di Gedung MK, Jakarta, Sabtu (23/03/2024). (ANTARA/Agatha Olivia Victoria) /

BaraPost.co.id - Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo-Mahfud MD telah mengajukan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK) di Jakarta pada Sabtu, 23 Maret 2024.

"Kami telah menyelesaikan pendaftaran permohonan PHPU dengan sukses," ungkap Deputi Bidang Hukum TPN Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis dalam sesi konferensi pers setelah pendaftaran gugatan PHPU di Gedung MK.

Baca Juga: Kadis Gulkarmat DKI Jakarta Satriadi Gunawan Bantah Terkait Kasus Anak Buahnya Cabuli Anaknya

Todung mengungkapkan bahwa dalam gugatan ini, pihaknya meminta diskualifikasi terhadap pasangan calon (paslon) terpilih Pilpres 2024, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, karena dianggap melanggar ketentuan hukum dan etika.

Selain menuntut diskualifikasi paslon terpilih, TPN Ganjar-Mahfud juga mengajukan permintaan pemungutan suara ulang (PSU) di seluruh tempat pemungutan suara (TPS) di Indonesia serta pembatalan putusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI pada Rabu, 20 Maret.

Baca Juga: BNN sebut Myanmar dan Afganistan Negara Pemasok Narkoba Terbesar di Dunia

Gugatan TPN Ganjar-Mahfud terdaftar dengan nomor perkara 02-03/AP3-PRES/Pan.MK/03/2024. Pemohon dalam perkara ini adalah Ganjar Pranowo dan Mahfud MD, sedangkan termohonnya adalah KPU RI.

Dokumen permohonan PHPU yang diajukan TPN mencapai 151 halaman, dan masih akan dilengkapi dengan bukti-bukti dan lampiran lainnya.

"Tentunya ada petitum dan bukti-bukti tambahan yang akan kami sertakan," ujar Todung.

Halaman:

Editor: Soefriyanto

Sumber: BaraPost.co.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x