BaraPost.co.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungbalai, Suamtera Utara, (Sumut) berhasil melakukan eksekusi uang tunai senilai Rp808.254.455,00 yang merupakan hasil sitaan dari terpidana Karlina Wati dalam kasus pencucian uang terkait dengan kejahatan narkotika.
Menurut Kepala Seksi Intelijen Kejari Tanjungbalai, Andi Shahputra, uang tersebut akan dialokasikan sebagai Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP), seperti yang diatur oleh putusan Pengadilan Negeri Tanjungbalai Nomor 166/Pid/Pid.Sus/2022/PN Tjb tanggal 15 Agustus 2022.
Kasus ini bermula dari perkara narkotika pada tahun 2022 di mana Karlina Wati terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagai perantara dalam transaksi narkotika golongan I dengan berat lebih dari 5 gram.
Karlina divonis 6 tahun penjara dan denda Rp2,5 miliar, yang jika tidak dibayar akan diganti dengan 6 bulan penjara, sesuai dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Meskipun mengajukan kasasi, upaya Karlina ditolak oleh Mahkamah Agung, yang memperkuat putusan Pengadilan Negeri dengan Nomor 4880 K/Pid.Sus/2023 tanggal 3 Oktober 2023.
Putusan ini menegaskan kesalahan Karlina dalam menerima transfer uang hasil kejahatan narkotika, yang kemudian dijatuhi hukuman 1 tahun penjara dan denda Rp1.000.000.000,00, atau diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.
Baca Juga: Ditjen HAM Kemenkumham 300 Perusahaan Gunakan Aplikasi Penilaian Risiko Bisnis dan HAM (PRISMA)