BaraPost.co.id - Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Mabes Polri mengungkap kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan metode yang melibatkan program magang mahasiswa di Jerman melalui Ferein Job.
Brigadir Jenderal Polisi Djuhandhani Rahardjo Puro, Direktur Tipidum Bareskrim Polri, mengungkapkan bahwa kasus ini dimulai ketika empat mahasiswa yang mengikuti program Fereinjob melapor ke Kedutaan Republik Indonesia (KBRI) di Jerman.
"Pasca-pendalaman, KBRI mengungkap bahwa program ini melibatkan 33 universitas di Indonesia," kata Djuhandhani dalam keterangan resmi pada Rabu, 20 Maret 2024.
Sebanyak 1.047 mahasiswa terlibat, bekerja dengan 3 agen tenaga kerja di Jerman.
Mereka diberikan sosialisasi oleh CVGEN dan PT. SHB dengan biaya pendaftaran Rp 150.000 serta pembayaran 150 Euro untuk Letter Of Acceptance (LOA).
Baca Juga: Ditjen HAM Kemenkumham 300 Perusahaan Gunakan Aplikasi Penilaian Risiko Bisnis dan HAM (PRISMA)
"Ditambah dana talangan sebesar Rp30.000.000 sampai Rp 50.000.000," tambah Djuhandhani, yang nantinya akan dipotong dari gaji bulanan mereka.
Ketika tiba di Jerman, mahasiswa diminta menandatangani surat kontrak kerja dalam bahasa Jerman oleh PT SHB, dengan kontrak ferienjob selama 3 bulan dari Oktober 2023 hingga Desember 2023.