Dittipidum Mabes Polri Ungkap Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Modus Magang Mahasiswa di Jerman

- 21 Maret 2024, 18:17 WIB
ilustrasi TPPO/ Kasus Dugaan TPPO
ilustrasi TPPO/ Kasus Dugaan TPPO /okezone/

Para korban juga dijanjikan program magang yang dapat menghasilkan 20 SKS, dalam kerjasama dengan Universitas dan program Merdeka Belajar-Kampus Merdeka (MBKM).

Baca Juga: Kesulitan Bernafas dan Tak Nyaman Kualitas Udara di Rutan Salemba SYL Minta Dipindahkan Ke Tempat Nyaman

Dittipidum Bareskrim Mabes Polri menetapkan 5 tersangka, semuanya warga negara Indonesia, termasuk 2 di Jerman.

Kolaborasi antara Mabes Polri, divisi hubungan internasional, dan KBRI Jerman dilakukan untuk menangani tersangka di Jerman.

Para tersangka termasuk SS (laki-laki) 65 tahun, AJ (perempuan) 52 tahun, dan MZ (laki-laki) 60 tahun, serta ER alias EW (perempuan) 39 tahun dan A alias AE (perempuan) 37 tahun yang masih berada di Jerman.

Baca Juga: KPK Pastikan Lakukan Penyidikan Dugaan Korupsi di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI)

Mereka dijerat dengan pasal 81 Undang-Undang no 17 tahun 2017 tentang perlindungan pekerja migran Indonesia dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun dan denda Rp 15 miliar.

Selain itu, ada juga pasal tambahan berupa pencabutan izin usaha, perampasan kekayaan hasil tindak pidana, pencabutan status badan hukum, pemecatan pengurus, dan pelarangan mendirikan korporasi dalam bidang usaha yang sama bagi PT.SHB.

Halaman:

Editor: Soefriyanto

Sumber: BaraPost.co.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah