Dittipidum Mabes Polri Ungkap Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Modus Magang Mahasiswa di Jerman

- 21 Maret 2024, 18:17 WIB
ilustrasi TPPO/ Kasus Dugaan TPPO
ilustrasi TPPO/ Kasus Dugaan TPPO /okezone/

BaraPost.co.id - Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Mabes Polri mengungkap kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan metode yang melibatkan program magang mahasiswa di Jerman melalui Ferein Job.

Brigadir Jenderal Polisi Djuhandhani Rahardjo Puro, Direktur Tipidum Bareskrim Polri, mengungkapkan bahwa kasus ini dimulai ketika empat mahasiswa yang mengikuti program Fereinjob melapor ke Kedutaan Republik Indonesia (KBRI) di Jerman.

Baca Juga: Polisi Tangkap Jannes Kilon Diaz Klaim Nabi dan Bubarkan Islam Warga Jalan Letda Sujono III Bulian Bajenis

"Pasca-pendalaman, KBRI mengungkap bahwa program ini melibatkan 33 universitas di Indonesia," kata Djuhandhani dalam keterangan resmi pada Rabu, 20 Maret 2024.

Sebanyak 1.047 mahasiswa terlibat, bekerja dengan 3 agen tenaga kerja di Jerman.

Mereka diberikan sosialisasi oleh CVGEN dan PT. SHB dengan biaya pendaftaran Rp 150.000 serta pembayaran 150 Euro untuk Letter Of Acceptance (LOA).

Baca Juga: Ditjen HAM Kemenkumham 300 Perusahaan Gunakan Aplikasi Penilaian Risiko Bisnis dan HAM (PRISMA)

"Ditambah dana talangan sebesar Rp30.000.000 sampai Rp 50.000.000," tambah Djuhandhani, yang nantinya akan dipotong dari gaji bulanan mereka.

Ketika tiba di Jerman, mahasiswa diminta menandatangani surat kontrak kerja dalam bahasa Jerman oleh PT SHB, dengan kontrak ferienjob selama 3 bulan dari Oktober 2023 hingga Desember 2023.

Para korban juga dijanjikan program magang yang dapat menghasilkan 20 SKS, dalam kerjasama dengan Universitas dan program Merdeka Belajar-Kampus Merdeka (MBKM).

Baca Juga: Kesulitan Bernafas dan Tak Nyaman Kualitas Udara di Rutan Salemba SYL Minta Dipindahkan Ke Tempat Nyaman

Dittipidum Bareskrim Mabes Polri menetapkan 5 tersangka, semuanya warga negara Indonesia, termasuk 2 di Jerman.

Kolaborasi antara Mabes Polri, divisi hubungan internasional, dan KBRI Jerman dilakukan untuk menangani tersangka di Jerman.

Para tersangka termasuk SS (laki-laki) 65 tahun, AJ (perempuan) 52 tahun, dan MZ (laki-laki) 60 tahun, serta ER alias EW (perempuan) 39 tahun dan A alias AE (perempuan) 37 tahun yang masih berada di Jerman.

Baca Juga: KPK Pastikan Lakukan Penyidikan Dugaan Korupsi di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI)

Mereka dijerat dengan pasal 81 Undang-Undang no 17 tahun 2017 tentang perlindungan pekerja migran Indonesia dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun dan denda Rp 15 miliar.

Selain itu, ada juga pasal tambahan berupa pencabutan izin usaha, perampasan kekayaan hasil tindak pidana, pencabutan status badan hukum, pemecatan pengurus, dan pelarangan mendirikan korporasi dalam bidang usaha yang sama bagi PT.SHB.

Editor: Soefriyanto

Sumber: BaraPost.co.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah