Pelaku Curanmor IF Warga Desa Sukadamai Sergei Dibekuk Satreskrim Polsek Firdaus

- 5 November 2023, 11:42 WIB
Ilustrasi Curanmor
Ilustrasi Curanmor /

BaraPost.co.id - Personel Unit Reskrim Polsek Firdaus, Polres Serdang Bedagai (Sergai) menangkap seorang buronan tersangka pencuri sepeda motor (curanmor) saat bersembunyi di rumahnya Desa Sukadamai, Kecamatan Seibambam, Kabupaten Sergai, Sumatera Utara (Sumut).

Pelaku adalah IF (20) warga Desa Sukadamai, Kabupaten Serdang Bedagai.

Baca Juga: Bawa Ganja Kering 16kg Anto Warga Jorong Sungai Tambang Diamankan Polres Madina Diperbatasan Sumut-Sumbar

"Tersangka diringkus petugas, Senin (30/10) setelah setahun jadi DPO, sempat melarikan diri keluar Provinsi Sumut," kata Kasi Humas Polres Sergai Ipda Brimen, Sabtu 04 November 2023.

Brimen menyebutkan saat personel melakukan penyelidikan, pihaknya kemudian mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa pelaku tengah berada di rumahnya.

"Selanjutnya personel Unit Reskrim Polsek Firdaus, Polres Sergai langsung turun ke TKP untuk melakukan penangkapan terhadap IF," ucapnya.

Baca Juga: Satreskrim Polres Batu Bara Tembak 3 Tersangka Pencurian Alfamart Desa Sei Muka

Ia menjelaskan kejadian bermula saat korban Sarmidi (46) melaporkan pencurian yang dialaminya, Minggu (26/6/2022), sekitar pukul 03.00 WIB.

Pelaku mengambil sepeda dayung, sepasang sepatu, tabung gas dan sepeda motor merk Honda Revo melalui pintu dapur yang terlihat dirusak bekas congkelan paksa.

"Korban membuat laporan Nomor: LP/B/125/VII/2022/SPKT/Polsek Firdaus/Polres Sergai/Polda Sumut/tanggal 21 Juli 2022," katanya.

Baca Juga: Polda Sumut Ringkus Sindikat Sabu Yang Dijalankan oleh Bapak dan Anak

Kasi Humas mengatakan pihak kepolisian merespons laporan korban dengan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) serta penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi para pelaku yang telah melarikan diri.

Kemudian, personel melakukan penangkapan dan mengejar para pelaku yang kabur hingga luar daerah.

"Namun saat itu, petugas hanya berhasil menangkap satu orang pelaku, yakni BT (23) telah menjalani hukuman di Lapas Tebing Tinggi. Sedangkan IF, saat itu berhasil melarikan diri ke Provinsi Riau, hingga menjadi DPO," katanya.

Baca Juga: Polsek Labuhan Ruku Amankan RZ Penganiaya Irwansyah dengan Dodos Sawit

Brimen juga menambahkan pelaku IF dikenakan melanggar Pasal 363 ayat (1) KUH Pidana dengan ancaman hukuman tujuh penjara.

Menyampaikan himbauan Kapolres Sergai AKBP Oxy Yudha Pratesta, agar warga terlibat aktif dalam menjaga dan mengawasi lingkungan sekitarnya guna mencegah terjadinya tindak pidana.

"Apabila mengetahui ada terjadi tindak pidana, baik terkait peredaran dan penyalahgunaan narkoba, tindak kejahatan jalanan, begal, geng motor, pencurian, maupun tindak pidana lainnya, segera laporkan ke pihak kepolisian terdekat. Dapat menghubungi call center Polres Sergai 110, dan WA layanan Polres Sergai di nomor 0811-6124-110, agar ditindaklanjuti," Kasi Humas Polres Sergai.

Editor: Soefriyanto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah